NKRI,
sebagai Negara Kebangsaan yang memiliki struktur Bangsa dulu dilahirkan
baru Negaranya terbentuk kemudian, adalah produk kebenaran sejarah
Bangsa Indonesia yang dilahirkan pada tanggal 28 Oktober 1928,
menyatakan kemerdekaannya melalui Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Artinya, peringatan 17 Agustus sebagai "HUT RI" adalah bentuk
pendustaan, pengingkaran dan pengkhianatan terhadap kebenaran sejarah.
Kita harus nyatakan 17 Agustus sebagai "DIRGAHAYU KEMERDEKAAN BANGSA
INDONESIA" sebagai upaya membangun pola berfikir Rakyat, Bangsa
Indonesia dengan BAIK dan BENAR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar