Kamis, 25 Februari 2010

Pancasila dan Kesinambungan NKRI

PANCASILA DAN KESINAMBUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA[1]

Oleh: Diqbal Satyanegara, SE[2]

I. Latar Belakang

Kesinambungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terbangun dari kebenaran sebagai hasil dari perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia yang terlahir pada 28 Oktober 1928 di dalam perjuangannya mencapai kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 hingga membentuk negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945.

Bangsa Indonesia yang terlahir melalui momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 memiliki tujuan yaitu mengangkat harkat dan martabat hidup kaum Pribumi. Tujuan ini pada akhirnya tumbuh menjadi sifatnya Bangsa Indonesia yang memiliki karakteristik pasti, tetap dan diterima oleh siapapun juga. Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, perjalanan perjuangan Bangsa Indonesia berlanjut hingga tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia melalui pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno Hatta. Satu hari kemudian, tepatnya 18 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia berdiri dengan ditetapkannya Undang – Undang Dasar 1945 (UUD’ 45) sebagai konstitusi Negara.

Dengan demikian, NKRI memiliki struktur bangsa yang membentuk negara dimana Bangsa Indonesia adalah pondasi dari NKRI adapun Negara Republik Indonesia merupakan bangunan diatasnya. Kesinambungan NKRI sangat ditentukan oleh kondisi Bangsa Indonesia sebagai pondasi NKRI. Bila NKRI dikatakan bermasalah, maka dapat dipastikan bangsanya pasti berada dalam kondisi yang bermasalah. Inilah keunikan dan perbedaan antara NKRI dan Negara – Negara lain diseluruh dunia yang memiliki struktur Negara sebagai pondasi.

Ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka pada 1 Juni 1945 oleh Founding Fathers memaknakan bahwa Pancasila merupakan sarana untuk menegakkan sifat Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila akan tumbuh menjadi sifat bangsa dan berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di wilayah Indonesia. Dalam fungsinya tersebut, Pancasila akan membentuk keyakinan standar Bangsa Indonesia yang tumbuh menjadi sikap keberpihakan Bangsa Indonesia terhadap sila – sila yang terkandung di dalam Pancasila. Sikap tersebut harus memiliki ukuran dan dimensi yang terbangun. Oleh karena itu, Pancasila akan berfungsi sebagai dimensi yang memiliki ukuran – ukuran didalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang terdiri dari Kreativisme, Gotong Royong, Mukafat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat.

II. Analisa

“Mempelajari sejarah akan menghasilkan hukum, Bangsa Indonesia tariklah moral dari hukum tersebut.” Pernyataan ini pernah diucapkan oleh Presiden Sukarno pada kemerdekaan Indonesia yang ke 6 pada tahun 1951. Pernyataan tersebut mengandung makna ilmiah yang memiliki kebenaran dalam jangka waktu yang sangat panjang. Maknanya, dari mempelajari sejarah kita dapat menghasilkan hukum yang memiliki karakteristik pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga dan berlaku bagi siapapun ciptaan Allah SWT di alam semesta ini (sunnatullah).

Berdasarkan uraian sebelumnya, sifat Bangsa Indonesia adalah komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum pribumi. Golongan ini merupakan kelompok mayoritas yang tertindas pada saat itu dan berada di strata kelas sosial yang paling bawah. Mengingat hanya Allah SWT yang menetapkan sebuah nama dan sifat dari suatu zat, maka sifat tersebut memiliki karakteristik pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Oleh karena itu, sifat Bangsa Indonesia tersebut merupakan sari hukum.

Bangsa Indonesia dilahirkan melalui pernyataan ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 pada Kongres Pemuda II di Jakarta oleh pemuda – pemuda (Jong) pribumi yang mewakili daerah dan berasal dari pulau dan kepulauan nusantara pada saat itu yang terdiri dari Jong Sumateran Bond (Bataks Bond), Jong Java, Jong Borneo, Jong Celebes, Jong Ambon dan lain – lain. Mereka menamakan diri sebagai Orang Indonesia Asli dan merupakan pemuda – pemuda pergerakan. Tidak ada dari perwakilan Jong Arab, Jong Cina, Jong Belanda ataupun Jong dari perwakilan bangsa lain.

Dalam perjalanannya merebut kemerdekaan, perjuangan Bangsa Indonesia tersebut mendapat dukungan dari bangsa – bangsa lain yang telah tinggal dan hidup di Indonesia sebelum Bangsa Indonesia merdeka seperti Bangsa Cina, Bangsa Arab, Bangsa Belanda sekalipun, dan lain – lain yang menyepakati komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup pribumi. Oleh karena itu, Orang Indonesia Asli dan bangsa – bangsa asing tersebut melebur menjadi Orang Bangsa Indonesia Asli seperti yang tercantum pada pasal 26 ayat 1 UUD’45. Namun, sifat Bangsa Indonesia sebagai sari hukum tidak boleh hilang. Pasal 6 UUD’45 “Presiden ialah Orang Indonesia Asli” merupakan amanat Sumpah Pemuda.

Sifat Bangsa Indonesia telah menjadi landasan tercapainya Indonesia Merdeka. Oleh karena itu ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka 1 Juni 1945 memaknakan Pancasila adalah sifat bangsa. Mengingat sifat bangsa memiliki karakteristik pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga, maka Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga akan menstandarkan keyakinan bangsa yang beranekaragam. Ada Islam, Kristen, Hindu, Budha, bahkan Yahudi sekalipun. Oleh karena itu, Pancasila akan berfungsi sebagai keyakinan standar Bangsa Indonesia yang disebut sebagai falsafah bangsa, yaitu keyakinan bangsa yang beraneka ragam yang di standarkan oleh hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.

Sebagai keyakinan standar, Pancasila akan berfungsi sebagai sikap keberpihakan Bangsa Indonesia terhadap: 1) Tuhan Yang Maha Esa, 2) Manusia yang adil dan beradab, 3) Usaha menjaga keutuhan bangsa, 4) Rakyat yang dipimpin oleh hikmat (orang – orang yang selalu menambah ilmu pengetahuan) dalam permusyawaratan/ perwakilan (lembaga bangsa dan lembaga Negara), dan 5) Tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sikap keberpihakan tersebut merupakan cerminan pola berpikir yang mendekatkan kebenaran relatif ke kebenaran absolut.

Oleh karena itu, sikap tersebut harus terejawantahkan dalam ukuran – ukuran yang nyata. Pada akhirnya, Pancasila akan menjadi dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia yang menstandarkan nilai budaya, aturan dasar, interaksi sosial, dinamika politik, pembangunan ekonomi, dan perubahan lingkungan yang terjadi secara berurutan.

Mengingat Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI, maka standar budaya sebagai pola berpikir bangsa yang di standarkan oleh Pancasila sebagai keyakinan standar adalah Kreativisme, yaitu sebuah faham kepemimpinan, sebuah pola pikir yang selalu meyakini adanya kebenaran absolut dan kebenaran relatif yang berjalan secara bersamaan. Oleh karena itu aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara harus mengacu kepada Kreativisme sebagai standar nilai budaya Bangsa Indonesia.

Aturan dasar yang dibangun bila distandarkan oleh Kreativisme sebagai standar budaya akan menghasilkan Gotong Royong sebagai standar aturan dasar. Dengan kata lain, aturan – aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan prinsip Gotong Royong. Sehingga, Gotong Royong sebagai standar aturan dasar Bangsa Indonesia akan menstandarkan pola interaksi sosial Bangsa Indonesia.

Pola interaksi sosial Bangsa Indonesia bila di standarkan oleh Gotong Royong sebagai standar aturan dasar akan menghasilkan Mufakat. Maknanya, hubungan dan pola interaksi sosial Bangsa Indonesia harus selalu menjunjung tinggi kemufakatan, bukan individualis. Oleh karena itu, Mufakat sebagai standar pola interaksi sosial akan men standarkan dinamika politik bangsa yang beranekaragam.

Dinamika politik bangsa sebagai strategi di dalam mencapai tujuan bersama bila di standarkan oleh Mufakat sebagai standar interaksi sosial akan menghasilkan standar politik Musyawarah. Dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI harus dengan menggunakan Musyawarah. Musyawarah sebagai metode penyelesaian masalah yang lebih mengedepankan “Hak Bicara” akan menstimulan berkembangnya ilmu pengetahuan dan menghasilkan kemufakatan. Pada akhirnya, keutuhan dan persatuan bangsa akan selalu terjaga. Hal ini bertolak belakang dengan Pemilu yang lebih mengedepankan “Hak Suara” (voting). Sebagaimana kita ketahui, output daripada metode ini adalah keputusan “menang – kalah” yang mengandung unsur judi atau mengundi nasib dan cenderung memecah keutuhan bangsa. Hal ini jelas bertentangan dengan Sunnatullah.

Lebih jauh lagi, pembangunan ekonomi bangsa yang memanfaatkan sumberdaya alam yang ada harus mengacu kepada standar politik Musyawarah. Aktifitas ekonomi yang di standarkan oleh Musyawarah sebagai standar politik akan menghasilkan Lumbung sebagai standar pembangunan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, perubahan lingkungan yang pasti akan terjadi seiring dengan pemanfaatan sumberdaya alam akan selalu dinamis dengan budaya setempat bila didasarkan kepada Lumbung sebagai standar ekonomi bangsa.

Perubahan lingkungan sebagai dampak dari aktifitas ekonomi tidak boleh bertentangan dengan dan merusak budaya setempat. Oleh karena itu, perubahan lingkungan yang di standarkan oleh Lumbung sebagai standar ekonomi bangsa akan menghasilkan dan menghidupkan Sistem Tanah Adat sebagai standar lingkungan bangsa.

Ukuran – ukuran tersebut (Kreativisme, Gotong Royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat) pada akhirnya akan menentukan bagaimana Sistem Tata Ruang yang harus terbangun dari tingkatan lokal hingga tingkatan nasional. Pada akhirnya, kesinambungan NKRI dan keutuhan Bangsa Indonesia akan terjaga dan berkembang secara dinamis baik di tatanan budaya, aturan dasar, interaksi sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan.

Lebih jauh lagi, tatanan masyarakat Pancasilais sebagai Masyarakat Kreatif (Creative Society) akan terbangun dari bawah melalui para Pemimpin Pemimpin yang selalu menambah Ilmu pengetahuannya dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Maknanya, penegakan kedaulatan rakyat akan benar-benar terjadi dan terealisasi selaras dengan budaya bangsa.

III. Fenomena yang terjadi

Berdasarkan keberadaan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia mengindikasikan bahwa seakan akan NKRI terbangun dari negaranya dulu lahir, baru bangsanya terbentuk kemudian. Ini adalah bertentangan dengan realitas sejarah perjalanan Bangsa Indonesia yang sebenar-benarnya. Sehingga, Bangsa Indonesia telah tersesat di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tanggal 18 Agustus 1945.

Kesesatan ini, pada akhirnya, tidak mampu membangun dan menjalankan Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka. Sehingga, Pancasila sebagai sifat bangsa yang seharusnya menjadi sumber dari segala sumber hukum dan falsafah bangsa tidak akan pernah menjadi sikap keberpihakan. Oleh karenanya, ukuran-ukuran dimensi Pancasila pun tidak pernah terbangun di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai Indonesia adil dan makmur.

Maknanya, saat ini Bangsa Indonesia telah hidup dengan menggunakan sistem bangsa-bangsa lain yang secara historis berbeda, baik secara budaya, secara hukum, secara sosial, secara politik, secara ekonomi, dan secara lingkungan. Dengan kata lain, NKRI telah berada dalam kondisi system collapse. Akhirnya, harkat dan martabat hidup Orang Indonesia Asli yang dicita-citakan oleh Sumpah Pemuda hingga sekarang tidak pernah terangkat.

IV. Kesimpulan

Hilangnya Pancasila akan berdampak terhadap terancamnya kehidupan Bangsa Indonesia dan kesinambungan NKRI. Ketidakmampuan kita di dalam membangun keilmuan yang benar yang terbangun dari sejarah akan menyebabkan NKRI semakin berada dalam kondisi yang tersesat dan menyimpang jauh dari amanat Sumpah Pemuda 1928. Oleh karena itu, aksi dan pemikiran yang konstruktif serta orisinil berupa tindakan pelurusan sejarah yang benar dan pemahaman Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka merupakan tuntutan masa kini yang harus segera dilakukan oleh segenap elemen bangsa.



[1] Disampaikan pada kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di Fakultas Ekonomi Untirta Banten tahun ajaran 2009-2010

[2] Penulis adalah Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan pada Fakultas Ekonomi Untirta Banten dan Tim 40 1 PETA